Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

2 Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah di Riau Rp7,2 Miliar Jalani Sidang Perdana Awal Agustus

Dua pesakitan perkara dugaan korupsi di satu bank daerah di Riau, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
tangkapan layar
Perkara dugaan korupsi bank daerah di Riau, segera disidangkan. FOTO: Tersangka Arif Budiman alias Arif Palembang kasus dugaan korupsi di sebuah bank daerah di Riau dimankan aparat dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Jakarta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pesakitan perkara dugaan korupsi di satu bank daerah di Riau, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan beberapa waktu lalu.

Adapun dua terdakwa dalam perkara bank daerah cabang Pekanbaru ini, yakni Arif Budiman alias Arif Palembang selaku pihak swasta, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manajer Bisnis bank.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus mengatakan, sidang perdana rencananya digelar pada awal Agustus 2022 nanti.

"Sidang perdana (diagendakan) hari Rabu (3/8/2022)," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengungkapkan, berkas dakwaan kedua pesakitan itu, dilimpahkan oleh pihaknya pada Kamis pekan lalu.

Ia menerangkan, tim JPU yang bertugas untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa, berjumlah 8 orang.

"JPU 4 dari Kejari Pekanbaru, 4 lagi dari Kejati Riau," urainya.

Diketahui, Arif Budiman selaku nasabah bank daerah di Riau tersebut memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis bank tahun 2015 sampai dengan 2016.

Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra. Mantan Manajer Bisnis itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh Arif secara berulang.

Sehingga pihak bank pun memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada 2 perusahaan yang dimiliki oleh Arif.

Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada bank.

CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu milik tersangka Arif menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).

Hal ini lantas mengakibatkan kerugian pada pihak bank lantaran kredit macet, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582.

Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya yang juga ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved