Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Teriak 'Anda Akan Didakwa di Akhirat'
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara atas kasus terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang digelar Kamis (28/7/2022) diwarnai ketegangan.
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara atas kasus terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pendukung marah saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Dalam kalimat menggebu-gebu, Habib Bahar memastikan bahwa jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat oleh Allah SWT.
"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar bin Smith setelah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
Baca juga: Benci ke Bahar bin Smith, Ferdinand Hutahaean Salahkan Setan Atas Kasusnya
Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Nyatakan Dirinya Berstatus Tahanan Kota
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.
Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.
"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar bin Smith.
Jaksa menilai jika Habib Bahar bin Smith terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU dikutip Tribun Jabar
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Habib Bahar bin Smith dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-tiba-di-polda-jabar-untuk-menjalani-pemeriksaan.jpg)