Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Si Apeng Koruptor Nomor Wahid, Bos Duta Palma Group ini Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Pasalnya, Apeng berhasil melampaui kejahatan Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan yang buat rugi negara sebesar Rp 1,3 triliun

TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group tersangka kasus megakorupsi dan TPPU 

KPK mengapresiasi langkah Kejagung yang berinisiatif ikut menangani proses dugaan korupsi penyerobotan lahan ini.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung sehingga membuka peluang menjemput paksa Surya Darmadi alias Apeng.

Kejagung membeberkan akan melakukan kerja sama antarnegara untuk mengekstradisi Surya Darmadi ke Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group.

PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare di lahan negara.

Bahkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mengelola lahan itu tanpa hak dan surat-surat lengkap.

KPK sempat mengusut kasus korupsi soal pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014, yang menjerat pemilik perusahaan tersebut yaitu Surya Darmadi alias Apeng.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Apeng Surya Darmadi, Buronan KPK yang 3 Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved