Pemerintah RI Hanya Mampu Bayar Bunga Utang, Berencana Bayar Rp 441,4 Triliun
Pemerintah berencana hanya melakukan pembayaran bunga utang tahun 2023 sebesar Rp 441,4 triliun.
Selain dampak dari outstanding utang, pembayaran bunga juga sangat dipengaruhi oleh target pembiayaan utang, tingkat suku bunga utang khususnya imbal hasil (yield) SBN yang dinamis mengikuti pergerakan pasar keuangan, serta perkembangan ekonomi domestik maupun global.
Pada semester I tahun 2022, sentimen pemulihan ekonomi AS yang ditandai meningkatnya inflasi dan yield United States Treasury (UST), serta konflik geopolitik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina mengakibatkan peningkatan yield SBN.
Peningkatan tertinggi terjadi pada bulan Mei tahun 2022, dimana imbal hasil SBN menyentuh level 7,37 persen.
Tren peningkatan imbal hasil SBN domestik ini diperkirakan akan berlanjut sampai akhir tahun 2023.
Lebih lanjut, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 pembayaran bunga utang diarahkan untuk, memenuhi kewajiban Pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali dengan pemilihan komposisi utang yang optimal dan waktu pengadaan yang tepat.
(*)
