Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripka RR Disebut-sebut Bakal Mengajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, LPSK Jawab Begini

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Editor: Ilham Yafiz
Kolase Tribun Jakarta
Bripka RR. Ia Disebut-sebut Bakal Mengajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, LPSK Jawab Begini 

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/11/lpsk-terbuka-jika-bripka-rr-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-brigadir-j-baiknya-sebelum-sidang?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved