Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polwan Aniaya Wanita di Riau Ditetapkan Tersangka, Oknum Polwan Riau Diperiksa Propam Polda Riau

Polwan aniaya wanita di Riau kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga terancam secara kode etik kepolisian dan diperiksa Bid Propam

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Istimewa
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Akhirnya kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR dan juga ibunya, YUL memasuki babak baru.

Berselang 3 hari pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.

Baca juga: Oknum Polwan di Riau dan Ibunya Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kasus Jadi Perhatian Khusus Kapolda

Sebelumnya, IDR dan ibunya YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022).

Apalagi, kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, terduga pelaku adalah seorang oknum anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat.

Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9/2022).

Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau.

Baca juga: Ibu Dari Oknum Polwan di Riau yang Keroyok Pacar Adik Tak Ditahan, Harus Rawat Cucu

Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved