Berita Riau
Update Kasus Pengeroyokan Oknum Polwan di Riau, Kejati Belum Terima SPDP, Korban Dilaporkan Balik
Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan Oknum Polwan di Riau dan ibunya masih bergulir. Kejati Riau belum terima SPDP dan korban dilaporkan UU ITE
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Sekarang, RAK juga harus berhadapan dengan kasus hukum usai dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan melanggar UU ITE.
Informasinya, RAK dilaporkan pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, membenarkan perihal adanya pihak yang melaporkan korban penganiayaan itu.
"Iya, ada pengaduan. Kita masih melakukan pendalaman terhadap (dugaan) tindak pidana ITE-nya. Nanti perkembangannya dikabarin ya," kata Ferry saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com, Senin (26/9/2022).
Ditanyai siapa yang melapor, Ferry tak mengungkap secara gamblang.
"Ada pelapornya lah, temannya kayaknya," tutur Ferry.
Beredar informasi, pelaporan berkenaan dengan dugaan pelanggaran UU ITE ini, menyangkut dengan peredaran video.
Ketika disinggung soal hal itu, Ferry menyatakan pihaknya masih akan mendalami.
"Ya kita dalami dulu lah, saya belum berani ngomong. Penyidik juga belum bisa menentukan gimana," bebernya.
Sempat Viral di Media Sosial
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IDR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.
Bahkan kasus pengeroyokan yang dilakukan Oknum Polwan di Riau itus empat viral di media sosial.
Diduga, IDR yang diketahui berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.
Laporan korban diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.
