Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bersikeras Dilecehkan Brigadir J, Ahli Heran dengan Putri Candrawathi: Bukti Visum Tidak Ada

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Pengacara Brigadir J Tanyakan Hasil Visum

Sebelumnya, Ferdy Sambo tetap dengan keterangannya soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.

Ferdy Sambo menyebut istrinya diperkosa oleh Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.

Adanya dugaan pemerkosaan itulah yang membuat Ferdy Sambo meradang dan akhirnya menghabisi Brigadir J.

Keterangan Sambo soal adanya pemerkosaan itu ditanggapi kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak.

Ia menilai narasi mengenai kekerasan seksual yang dibangun pihak Sambo selama ini hanya untuk menarik simpati masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved