Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENGUAK Penculik Bocah di Gunung Sahari: Awal Penemuan Identitas Iwan Sumarno Alias Jacky

Dalam informasi tersebut diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri seperti yang dimiliki pelaku pernah diamankan oleh warga

Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

TRIBUNPEKNBARU.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan kronologi penemuan identitas pelaku kasus penculik bocah di Gunung Sahari bernama Iwan Sumarno alias Jacky yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu bermula pada saat pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV pada sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat dimana pelaku biasa tertidur di emperen toko tersebut.

"Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar," ungkap Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).

Usai menemukan foto tersebut, polisi pun kata Komarudin lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai pelaku.

Dalam informasi tersebut diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri seperti yang dimiliki pelaku pernah diamankan oleh warga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara sekitar bulan Juli 2022 lalu.

"Seseorang yang pernah diamankan di RW 05 Pademangan sekitar bulan Juli. Orang yang diamankan (pelaku) diduga menggelapkan sepeda motor," jelas Komarudin.

Atas hal tersebut, kemudian mulai diketahui identitas asli dari pelaku dari kartu identitas yang sempat disita oleh warga dari tangan pelaku.

Komarudin menjelaskan, bahwa di dalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.

"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.

Setelah mendapat semua informasi tersebut lalu polisi menunjukan identitas terduga pelaku itu kepada keluarga korban guna dicocokan dengan sepengetahuan keluarga selama ini.

"Inilah yang sudah kita tunjukan kepada orang tua dan juga kepada saksi-saksi bahwa Iwan Sumarno ini yang identik dengan yang namanya Herman," sebutnya.

Tak sampai disitu, guna meyakinkan bukti yang didapat itu Komarudin pun menyebut tim gabungan juga menelusuri latarbelakang pelaku ke Rorotan dimana alamat yang tercantum di KTP milik pelaku tersebut.

Ketika melakukan penelusuran ke Rorotan, terduga pelaku itu ternyata dikenal dengan nama Jacky.

"Oleh karenanya, kemarin tepatnya pada 30 Desember 2022 kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno alias Herman aliss Jacky alias Yudi," ucapnya.

"Apabila menemukan dengan ciri-ciri wajah seperti ini segera melaporkan kepada kepolisian setempat atau kepada kami di nomor layanan kepolisian di 0877009799 silahkan diinformasikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin yang menjelaskan bahwa pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tersebut.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2022).

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.

"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan hal itu dilakukan usai pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.

"Kemarin tepatnya pada tanggal 30 Desember kami sudah menaikan status menjadi penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP," kata Komarudin dalam keteranganya, Minggu (1/1/2023).

Selain itu pihaknya dikatakan Komarudin juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku penculikan tersebut.

Diterbitkannya surat DPO ini disebutnya karena tim yang dikerahkannya telah mengidentifikasi terduga pelaku yang menculik MA menggunakan Bajaj itu.

"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menyebar foto wajah terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) yang diculik di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam keteranganya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya pun sekaligus menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku penculikan tersebut.

"Terduga pelaku diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi," kata Komarudin dalam keteranganya dikutip Minggu (1/1/2023).

Komarudin juga menghimbau kepada kepada masyarakat apabila melihat keberadaan pelaku segera melapor kepada pihaknya.

"Kami pun minta bantuan kepada masyarakat jika melihat (pelaku) bisa melaporkan kepada kami," sebutnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat terus berupaya memburu pelaku penculikan terhadap bocah bernama MA (6) yang terjadi di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pihaknya mengaku telah mendapat perkembangan terbaru mengenai kasus penculikan tersebut.

Adapun dikatakan Komarudin, polisi disebut telah menemukan gerobak yang sehari-hari biasa digunakan pelaku untuk mencari barang bekas.

"Bahwa kita telah menemukan gerobak yang biasa digunakan oleh pelaku. Gerobak tersebut kita temukan sesuai dengan ciri-ciri yang digambarkan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Lanjut Komarudin, terkait ditemukannya gerobak itu setelah pihaknya mengetahui bahwa pelaku tersebut telah menjual gerobak itu ke Pasar Poncol, Senen, Jakarta Pusat sebelum melancarkan aksi penculikan.

"Gerobak itu kita temukan telah dijual oleh pelaku pagi hari sebelum kejadian. Dijual di Pasar Poncol seharga Rp 400 ribu," sebutnya.

Polisi yang kemudian menanyakan identitas penjual gerobak itu kepada pembeli, dikatakan, bahwa pembeli tersebut mengaku membeli gerobak dari seorang bernama Herman.

Namun alih-alih menemui titik terang, justru disebut Komarudin, pihaknya mengaku kesulitan menentukan identitas pelaku karena informasi itu berbeda jika dibandingkan dengan keterangan keluarga korban.

"Jadi keterangan dari pembeli gerobak, dia membeli dari seseorang bernama Herman. Sementara orang tua korban mengenal yang bersangkutan ini mengatasnamakan Yadi," jelasnya.

"Itu yang masih kita cocokan dulu apakah Yadi yang dimaksud orang tua ini adalah Herman tersebut atau ternyata lain lagi," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved