Isi Perppu Cipta Kerja, Aturan Baru Soal Pesangon, Penggantian Hak & Jam Kerja Karyawan
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat
Uang penggantian hak
Disamping itu, Perppu Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penggantian hak.
Adapun uang penggantian hak yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
- Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hari dan Jam Kerja
Selain pemberian pesangon dan uang penggantian hak, Perppu Cipta Kerja juga memuat aturan mengenai hari dan jam kerja.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023), dalam Perppu Cipta Kerja, tidak disebutkan mengenai libur dua hari dalam seminggu, sebagaimana bunyi Pasal 79.
Disebutkan dalam ayat (2) pasal itu, waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit meliputi dua jenis.
Pertama, istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.
Jam istirahat tersebut tidak masuk jam kerja.
Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Untuk cuti, pekerja berhak menerima cuti tahunan paling sedikit 12 hari dan diberikan ketika buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja, sebagaimana bunyi Pasal 77.
Disebutkan bahwa waktu jam kerja tersebut meliputi dua jenis, yaitu:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan
- Ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerja tertentu.
Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sektor usaha yang dimaksud dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| Kunci Jawaban Halaman 175 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 172 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Mencari Tahu |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 170 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Pertanyaan Esensial Topik B |
|
|---|
| Saat Ceramah Jumat di Masjid SMAN 72 Jakarta, Orang Tak Dikenal Muncul: Ledakan Pun Terjadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.