Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Isi Perppu Cipta Kerja, Aturan Baru Soal Pesangon, Penggantian Hak & Jam Kerja Karyawan

Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Editor: Muhammad Ridho
https://jdih.setkab.go.id
Ilustrasi halaman depan Perppu Cipta Kerja 

Uang penggantian hak

Disamping itu, Perppu Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penggantian hak.

Adapun uang penggantian hak yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
  • Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hari dan Jam Kerja

Selain pemberian pesangon dan uang penggantian hak, Perppu Cipta Kerja juga memuat aturan mengenai hari dan jam kerja.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023), dalam Perppu Cipta Kerja, tidak disebutkan mengenai libur dua hari dalam seminggu, sebagaimana bunyi Pasal 79.

Disebutkan dalam ayat (2) pasal itu, waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit meliputi dua jenis.

Pertama, istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.

Jam istirahat tersebut tidak masuk jam kerja.

Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Untuk cuti, pekerja berhak menerima cuti tahunan paling sedikit 12 hari dan diberikan ketika buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja, sebagaimana bunyi Pasal 77.

Disebutkan bahwa waktu jam kerja tersebut meliputi dua jenis, yaitu:

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan
  • Ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerja tertentu.

Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sektor usaha yang dimaksud dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved