Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Isi Perppu Cipta Kerja, Aturan Baru Soal Pesangon, Penggantian Hak & Jam Kerja Karyawan

Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Editor: Muhammad Ridho
https://jdih.setkab.go.id
Ilustrasi halaman depan Perppu Cipta Kerja 

Dalam Pasal 78, disebutkan bahwa pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, harus memenuhi dua syarat, yakni:

  • Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu
  • Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu, maka wajib membayar upah kerja lembur.
  • Ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Pengaturan Upah

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022) lalu juga mengatur komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

Pasal 157 ayat (2) mengatur bahwa penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

"Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir," bunyi Pasal 157 ayat (3).

"Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan," bunyi Pasal 157 ayat (4).

https://aceh.tribunnews.com/2023/01/03/gantikan-uu-cipta-kerja-ini-aturan-baru-pesangon-penggantian-hak-jam-kerja-di-perppu-cipta-kerja?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved