Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Visum Usai Diduga Alami Pelecehan Seksual: Saya Bingung dan Malu
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun menyayangkan tidak adanya visum yang dilakukan Putri Candrawathi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, kembali digelar Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawathi mengakui dirinya tidak melakukan visum seusai insiden pelecehan seksual yang dituding dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2023 lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun menyayangkan tidak adanya visum yang dilakukan Putri.
Pasalnya, kejadian pelecehan seksual itu hanya diungkap oleh Putri dan Ferdy Sambo.
"Saya tidak melakukan visum," kata Putri dalam kesaksiannya di persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, saksi maupun terdakwa lainnya tak ada yang melihat pelecehan seksual tersebut.
Lalu, Putri mengungkapkan alasan tidak melakukan visum seusai kejadian tersebut.
Menurut Putri, dirinya bingung dan malu karena insiden pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Sampai Minta Maaf , Begini Jawaban Ferdy Sambo Ditanya Hakim soal Visum Putri Candrawathi
Baca juga: Kompak , Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian , Begini Tanggapan Hakim
Karena itu, dirinya enggan untuk melakukan visum seusai kejadian tersebut.
"Sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa apa karena saya bingung dan malu tentang apa yang terjadi kepada saya. Dan saya tidak tau harus bagaimana sebenarnya," jelas Putri sembari menangis.
Lebih lanjut, Putri menambahkan pihaknya sejatinya sempat memiliki kesempatan menceritakan insiden tersebut kepada dokter psikolog.
Namun, dia tak mau karena pelecehan seksual merupakan aib bagi dirinya.
"Waktu itu pun ada psikolog tapi saya juga saya tidak berani menceritakan. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," pungkasnya.
Pelecehan seksual di Magelang
Putri Candrawathi kembali menangis dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.