Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Asep Akhirnya Ngaku Uang Suap Calon Mahasiwa Kedokteran Unila Untuk Muktamar NU

Dalam keterangannya, Saksi Asep Sukohar mengakui dirinya menerima titipan total senilai Rp 800 juta dari aksi meloloskan calon mahasiswa.

Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Asep Ngaku Uang Suap Calon Mahasiwa Kedokteran Unila Untuk Muktamar NU 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus suap di PMB Universitas Lampung (Unila) 2022 masih terus bergulir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (17/1/2023) terungkap fakta baru.

Asep Sukohar yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani mengaku menerima uang titipan total Rp 800 juta meloloskan calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Sebagian uang itu ia gunakan untuk kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Kali ini, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda menghadirkan enam orang saksi.

Adapun saksi dihadirkan, diantaranya Warek 2 Unila Prof Asep Sukohar, Warek 3 Prof Yulianto, dan Warek 4 Prof Suharso.

Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil dekan FK Unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orangtua mahasiswa).

Dalam keterangannya, Saksi Asep Sukohar mengakui dirinya menerima titipan total senilai Rp 800 juta dari aksi meloloskan calon mahasiswa.

Uang tersebut diperoleh dari sejumlah orangtua mahasiswa dan diterima dalam beberapa tahap.

Dalam kesaksiannya, Asep mengaku pertama dirinya menerima uang dari orang tua mahasiswa senilai Rp 350 juta.

Asep kemudian menyerahkan uang itu kepada Karomani melalui Budi Sutomo.

"Uang itu saya berikan ke Budi Sutomo sebesar Rp 250 Juta," ujar Asep Sukohar.

"Rp 100 Juta saya pakai untuk biaya operasional kesehatan Muktamar Nahdlatul ulama, karena saya koordinator tim kesehatannya," jelasnya.

Dalam sidang ini juga, Asep mengaku mendapatkan uang sebesar Rp150 Juta dari Sofia yang merupakan salah satu orang tua mahasiswa.

"Uang Rp 100 juta dari Sofia saya serahkan melalui Budi Sutomo," kata Asep.

"Sisanya Rp 50 Juta saya gunakan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU)," katanya.

Selain itu, dia juga mengaku mendapatkan uang setoran dari Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dr Rasmi Zakiah.

Adapun uang yang diterima untuk menitipkan keponakannya sebesar yakni Rp 300 Juta.

Kena Tegur Hakim

Ketua Majelis Hakim menegur saksi Asep Sukohar karena memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Asep Sukohar merupakan saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh JPU KPK dan Majlis Hakim.

"Saudara Asep pernah diminta mencari mahasiswa titipan yang mau diluluskan?," Tanya JPU KPK

Lalu, Asep pun mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diminta mencari mahasiswa titipan.

Kendati demikian, Asep Sukohar mengakui bahwa dirinya diminta oleh Karomani untuk mencari dana untuk pembangunan gedung Lamoung Nahdiyin Center (LNC).

"Waktu itu pak rektor pernah bilang ke saya itu sedang bangun LNC, kamu bisa bantu?," ucap Asep.

"Lalu saya tanya maksudnya membantu apa, lalu dia bilang bantu dana," paparnya.

Kemudian, saat memberi keterangan, Asep Sukohar sempat ditegur oleh ketua Majlis Hakim, Lingga Setiawan yang juga merupakan Ketua PN Tanjungkarang.

Pasalnya Asep Sukohar dinilai memberi keterangan yang berbeda dengan apa yang ia sampaikan saat BAP.

Hal tersebut bermula saat JPU KPK bertanya terkait apakah Asep Sukohar pernah menerima titipan dari saksi Dr Zuhrady sebelum penerimaan jalur mandiri.

"Waktu itu, ada yang mau masuk kedokteran, terus saya tanya pak rektor dan pak rektor bilang taro saja di meja," kata Asep.

Selanjutnya, ketua Majlis Hakim bertanya apakah saat menerima titipan tersebut Rektor Karomani pernah meminta infaq kepada orang tua mahasiswa.

Asep Sukohar pun mengatakan bahwa mahasiswa tersebut akan dilihat tergantung skor yang dihasilkan.

"Anda ini bagaimana, saat ditanya di BAP anda bilang Dr Zuchrady sanggup beri infaq pembangunan LNC," ujar Hakim ketua, Lingga Setiawan.

"Anda jangan menyampaikan keterangan bohong, anda sudah disumpah di atas Alquran, kalau terbukti berbohong saudara juga bisa kena pidana," tegas hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Uang Titipan Calon Mahasiswa FK Unila Digunakan Biayai Operasional Kesehatan Muktamar NU.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved