Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bos PT AA Didakwa Lakukan Suap Terhadap Kepala Kanwil BPN Riau dan Bupati Kuansing untuk Urus HGU

Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Sidang perkara dugaan suap perpanjangan izin HGU PT AA beberapa waktu lalu.Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi suap, Senin (16/1/2023).

Pria yang merupakan komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) ini, menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.

Dalam hal ini, Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT AA di Kuantan Singingi (Kuansing).

Dirinya diduga memberi suap kepada mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir dan juga mantan Bupati Kuansing, Andi Putra.

Sebelumnya, General Manager PT AA, Sudarso, juga telah menjalani proses peradilan terlebih dahulu.

Ia sudah divonis bersalah dan kini sedang menjalani masa hukuman.

JPU Rio Fandi saat membacakan surat dakwaan mengatakan, uang suap diserahkan pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

Uang itu diserahkan di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

M Syahrir menerima uang sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar.

Sedangkan kepada Andi Putra diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.

Uang diberikan dengan maksud supaya M Syahrir dan Andi Putra, dapat mempermudah proses pengurusan HGU PT AA sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved