Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bos PT AA Didakwa Lakukan Suap Terhadap Kepala Kanwil BPN Riau dan Bupati Kuansing untuk Urus HGU

Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Sidang perkara dugaan suap perpanjangan izin HGU PT AA beberapa waktu lalu.Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing. 

Peserta rapat diantaranya Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarsi dan Syahlevi Andra.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi.

Sehingga ada 2 kepala desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut.

Karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Lalu M Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso.

Ketika itu, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi ia meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya.

Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap.

Pertama, kepada terdakwa diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved