Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bos PT AA Didakwa Lakukan Suap Terhadap Kepala Kanwil BPN Riau dan Bupati Kuansing untuk Urus HGU

Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Sidang perkara dugaan suap perpanjangan izin HGU PT AA beberapa waktu lalu.Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing. 

"Agar Andi Putra (selaku Bupati Kuansing saat itu) mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari," ucap JPU.

Suap berawal ketika jangka waktu sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024.

Terdakwa Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.

Atas permintaan tersebut Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare maka kewenangan ada di Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).

Selanjutnya, surat itu diteruskan oleh Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Untuk mempermudah pengururusan, Sudarso menghubungi Kepala Kantor BPN Kuantan Singingi Risna Virgianti dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan M Syahrir.

Pada awal bulan Agustus 2021 Sudarso menyampaikan kepada Risna untuk menemaninya menghadap M Syahrir guna membicarakan mengenai perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Kemudian Risna menghubungi M Syahrir dan menyampaikan kalau Sudarso ingin bertemu.

M Syahrir menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinasnya.

Hal itu disampaikan M Teguh Saputra selaku ajudan M Syahrir ke Risna, dan selanjutnya Risna menyampaikan pesan itu ke Sudarso.

Pada tanggal 4 Agustus 2021, di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, Sudarso bersama Risma melakukan pertemuan dengan M Syahrir.

Dalam pertemuan tersebut Sudarso menyampaikan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved