Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bos PT AA Didakwa Lakukan Suap Terhadap Kepala Kanwil BPN Riau dan Bupati Kuansing untuk Urus HGU

Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Sidang perkara dugaan suap perpanjangan izin HGU PT AA beberapa waktu lalu.Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya didakwa melakukan suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA di Kuansing. 

Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Atas penyampaian tersebut M Syahrir meminta Sudarso agar memberikan uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

Muhammad Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40 persen sampai 60 persen dari jumlah Rp3,5 miliar.

Atas permintaan tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.

Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan uang tersebut kepada terdakwa Frank Wijaya, yang kemudian menyetujuinya.

Selanjutnya terdakwa Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman alias Koko membawa uang sebesar SGD150.000 dari brankas di kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi ke kantor PT Adimulia Agrolestari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Sudarso.

Setelah Rudy Ngadiman tiba ternyata Sudarso tidak berada di tempat, sehingga dia menginformasikan kepada terdakwa Frank Wijaya bahwa Sudarso tidak berada di kantor PT Adimulia Agrolestarsi Pekanbaru.

Atas informasi tersebut terdakwa Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman Alias menitipkan uang SGD150.000 kepada Syahlevi Andra dan dan menyerahkannya kepada Sudarso.

Selanjutnya Syahlevi Andra mendatangi rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut kepada Sudarso.

Dari jumlah uang yang diberikan, Sudarso mengambil SGD112.000 untuk diserahkan kepada Mihammad Syahrir sedangkan sisanya sebesar SGD38.000 untuk kepentingan lainnya.

Pada 29 Agustus 2021, Sudarso melakukan pertemuan dengan M Syahrir di rumah dinasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrir menyampaikan agar Sudarso menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinasnya. Sudarso tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

Pada 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Sudarso datang ke rumah dinas M Syahrir, menyerahkan uang sejumlah SGD112.000 . Uang itu diterima langsung oleh M Syahrir.

Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011.

Pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, M Syahrir mengadakan rapat koordinasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved