Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Langsung Diamankan Polwan , Aksi Nekat Perempuan yang Dekati Ferdy Sambo di PN Jaksel bikin Kaget

Aksi nekat perempuan yang bernama Syarifah ini bikin syok dan kaget . Ia berusaha mendekati Ferdy Sambo hanya untuk mendapatkan pelukan

Editor: Budi Rahmat
tribun
Terdakwa Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib Syarifah yang nekat dekati Ferdy Sambo dan hendak meminta dipeluk . Ia ditepis dan langsung diamankan oleh polwan .

Kejadian tersebut cukup mengejutkan . Karena dilakukan secara tiba-tiba yang bikin protokol pengamanan langsung menepisnya .

Tak ayal , Ferdy Sambo juga kaget yang langsung menepis Syarifah dan mundur . Sedangkan si perempuan yang nekat itu langsung diminta keluar dari ruang sidang dan diamankan Polwan.

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Seperti diberitakan Kompas.com , terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat pelukan dari penggemarnya yang bernama Syarifah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Peristiwa itu terjadi saat Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB.

Pantauan Kompas.com, Syarifah yang duduk di sisi utara bangku hadirin menghampiri Ferdy Sambo sambil meminta pelukan.

Namun belum menyentuh Ferdy Sambo, petugas protokol terlihat menghalangi Syarifah. Sambo yang berpakaian kemeja putih dan membawa buku hitam juga terlihat mundur dan menepis tangan Syarifah.

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Agendanya Tuntutan, Ferdy Sambo Dihukum Mati?

Anggota polisi wanita kemudian datang untuk mengamankan Syarifah.

Terlihat Syarifah dipaksa keluar dari ruang sidang karena perbuatannya mendekat terdakwa Ferdy Sambo.

Syarifah diminta keluar dan diamankan oleh empat polwan yang bertugas dalam pengamanan sidang.

Diketahui sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Putri Ubah Penampilan, Ferdy Sambo Konsisten Pakai Kacamata, Akankah Ada Iba dari Jaksa dan Hakim?

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Sampai Minta Maaf , Begini Jawaban Ferdy Sambo Ditanya Hakim soal Visum Putri Candrawathi

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Kejadian ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua > Bahwa loksi persidangan jangan pernah melakukan hal yang bisa membuat bahaya . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata Api di Duren Tiga

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Bakal Habis, Ferdy Sambo Akan Bebas?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved