Sidang Ferdy Sambo
Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Ferdy Sambo kembali digelar hari ini Selasa (17/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023).
Dilansir TribunJakarta.com, Adapun Ferdy Sambo awalnya meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.
Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.
Pengakuan ini berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.