Peredaran Narkoba di Riau
Tersangka Sabu 276 Kg Sabu di Riau Terancam Pidana Paling Tinggi Hukuman Mati
Tersangka penyalahgunaan narkoba di Riau dengan barang bukti 276 Kg sabu bakal terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka penyalahgunaan narkoba di Riau dengan barang bukti 276 Kg sabu bakal terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Hal itu sesuai dengan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, saat ekspos kasus, Rabu (1/2/2023).
Sunarto mengungkapkan, aparat dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 276 Kg.
Bahkan satu di antara lima orang tersangka terpaksa ditembak mati lantaran berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (29/1/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus yang dilakukan para tersangka cukup unik.
Sabu ditumpuk dengan kamuflase kelapa yang diangkut mobil Colt Diesel.
Tak lupa dia tas tumpukan kelapa itu ditutup terpal warna biru.
"Modus operandinya yakni sabu dibawa dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel L300 warna hitam, dan disembunyikan di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru," terang Kabid Humas Polda Riau, saat ekspos kasus, Rabu (1/2/2023).
Diungkapkan Kombes Sunarto, lima tersangka dalam kasus ini di antaranya FIR (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19) dan GUS (23).
Dilanjutkannya, pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap target operasi di sekitaran Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Tim memperoleh informasi bahwa target operasi ternyata sedang berada di salah satu SPBU. Yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat jenis Colt Diesel dan parkir di rest area SPBU.
Tak mau membuang waktu, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.
Polres Rokan Hulu Amankan Narkoba 5,94 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi, Pemasok Diburu |
![]() |
---|
Rumah Bandar Narkoba di Kampung Dalam Dumai Riau Digeledah, Pemasok Sabu Ternyata Pecatan Polisi |
![]() |
---|
Polda Riau Sita 83,47 Kg Sabu dan 43.651 Butir Ekstasi, Akan Diedarkan di Sumatera dan Jawa |
![]() |
---|
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 96,5 Miliar, Sabu 83,47 Kg dan Ekstasi 43.651 Butir |
![]() |
---|
Kantongi Identitas Bandar Besar Narkoba di Malaysia, Polda Riau Koordinasi Dengan Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.