Pemilu 2024
CATAT! Ini Daftar Dapil di Kampar untuk Pemilihan DPRD 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kampar untuk Pemilihan Legislatif tahun 2024
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kampar untuk Pemilihan Legislatif tahun 2024. Termasuk untuk DPRD Kampar.
Penetapan Dapil di Kampar ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Peraturan tersebut diterbitkan pada Senin, 6 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan membagikan salinan Peraturan KPU tersebut kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: 83 Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan di Pekanbaru Resmi Bertugas
Baca juga: Uang Haram Rp 1 Triliun Dari Kejahatan Mengalir ke Parpol Untuk Menang Pemilu 2024
Dalam PKPU itu, Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kampar tidak berubah. "Iya. (Tetap) 6 Dapil (seperti Pemilu 2019)," kata Dahlan.
Ia mengatakan, KPU akan mensosialisasikan penetapan Dapil ini ke Partai Politik dan peserta Pemilu 2024 . "Segera akan kita sosialisasikan," katanya.
Ditanya soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ia memastikan akan bertambah. Meski Dapil dan Alokasi Kursi tetap dari 2019.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan jumlah penambahan tersebut.
"Jumlah TPS pasti bertambah. Setelah mapping nanti akan disampaikan jumlahnya," ujar Dahlan.
Anggota DPRD Kampar dibagi 6 Dapil dengan alokasi 45 kursi. Sebelumnya KPU Kampar mengusulkan tiga rancangan Dapil.
Usulan tersebut terdiri dari rancangan 6 Dapil seperti Pemilu 2019, 7 Dapil dan 8 Dapil. Ketiga usulan tersebut tetap dengan jumlah alokasi 45 kursi.
Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kampar dalam Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Dapil Kampar 1 (9 kursi) :
1. Bangkinang Kota
2. XIII Koto Kampar
3. Kuok
4. Salo
6. Bangkinang
7. Koto Kampar Hulu
Dapil Kampar 2 (8 kursi)
1. Tapung Hilir
2. Tapung Hulu
Dapil Kampar 3 (5 kursi) :
1. Tapung
Dapil Kampar 4 (11 kursi) :
1. Kampar
2. Tambang
3. Rumbio Jaya
4. Kampa
5. Kampar Utara
Dapil Kampar 5 (6 kursi) :
1. Siak Hulu
2. Perhentian Raja
Dapil Kampar 6 (6 kursi) :
1. Kampar Kiri
3. Kampar Kiri Hilir
4. Kampar Kiri Hulu
5. Kampar Kiri Tengah
6. Gunung Sahilan
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-partai-politik-peserta-pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.