Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

CATAT! Ini Daftar Dapil di Kampar untuk Pemilihan DPRD 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kampar untuk Pemilihan Legislatif tahun 2024

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Rinal Maradjo
Youtube Capture
Ilustrasi Partai politik Peserta Pemilu 2024. KPU Kampar sudah menetapkan Dapil di Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kampar untuk Pemilihan Legislatif tahun 2024. Termasuk untuk DPRD Kampar.

Penetapan Dapil di Kampar ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Peraturan tersebut diterbitkan pada Senin, 6 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasym Asy'ari.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan membagikan salinan Peraturan KPU tersebut kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: 83 Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan di Pekanbaru Resmi Bertugas

Baca juga: Uang Haram Rp 1 Triliun Dari Kejahatan Mengalir ke Parpol Untuk Menang Pemilu 2024

Dalam PKPU itu, Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kampar tidak berubah. "Iya. (Tetap) 6 Dapil (seperti Pemilu 2019)," kata Dahlan.

Ia mengatakan, KPU akan mensosialisasikan penetapan Dapil ini ke Partai Politik dan peserta Pemilu 2024 . "Segera akan kita sosialisasikan," katanya.

Ditanya soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ia memastikan akan bertambah. Meski Dapil dan Alokasi Kursi tetap dari 2019.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan jumlah penambahan tersebut.

"Jumlah TPS pasti bertambah. Setelah mapping nanti akan disampaikan jumlahnya," ujar Dahlan.

Anggota DPRD Kampar dibagi 6 Dapil dengan alokasi 45 kursi. Sebelumnya KPU Kampar mengusulkan tiga rancangan Dapil.

Usulan tersebut terdiri dari rancangan 6 Dapil seperti Pemilu 2019, 7 Dapil dan 8 Dapil. Ketiga usulan tersebut tetap dengan jumlah alokasi 45 kursi.

Berikut pembagian Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kampar dalam Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

Dapil Kampar 1 (9 kursi) :

1. Bangkinang Kota
2. XIII Koto Kampar
3. Kuok
4. Salo
6. Bangkinang
7. Koto Kampar Hulu

Dapil Kampar 2 (8 kursi)

1. Tapung Hilir
2. Tapung Hulu

Dapil Kampar 3 (5 kursi) :

1. Tapung

Dapil Kampar 4 (11 kursi) :

1. Kampar
2. Tambang
3. Rumbio Jaya
4. Kampa
5. Kampar Utara

Dapil Kampar 5 (6 kursi) :

1. Siak Hulu
2. Perhentian Raja

Dapil Kampar 6 (6 kursi) :

1. Kampar Kiri
3. Kampar Kiri Hilir
4. Kampar Kiri Hulu
5. Kampar Kiri Tengah
6. Gunung Sahilan

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved