Gibran Buat Warga Solo Menjerit Dengan Kenaikan Pajak Hingga Lima Kali Lipat

Seorang warga Kota Solo sempat kaget saat mengetahui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) miliknya sebesar Rp 3 juta lebih. 

Kompas.com
Wali Kota Solo Gibran sempat naikan pajak hingga lima kali lipat 

"Jangan memunggungi rakyat itu pesan saya. Kedua habis masa pandemi jangan memberikan pada rakyat dulu. Percepatan boleh tapi ojo naikkan itu dulu," tuturnya. 

Peran FX Rudy

Sosok FX Rudy ternyata memiliki peran besar di balik batalnya kenaikan PBB di Kota Solo.

Ia memanggil para anggota Fraksi PDIP DPRD Solo mendesak Gibran membatalkan kebijakan yang tak pro rakyat itu.

"Saya mengetahui sendiri Pak Singgih SPPT naiknya 5 kali lipat. Tadinya Rp 600 ribu jadi Rp 3 juta sekian," ungkapnya kepada TribunSolo.com ditemui di kediamannya Pucangsawit, Kota Solo, Kamis (9/2/2023)

Bahkan rumahnya sendiri tidak luput dari kenaikan PBB, di mana biasanya hanya Rp 700 ribu menjadi Rp 3 juta.

"Begitu tahu fraksi tak telpon. Kamu sini. Jangan didiamkan kaya begini," tuturnya.

Ia pun mengungkapkan alasannya sampai harus turun gunung memanggil para anggota fraksi.

Menurutnya, kenaikan PBB ini telah melanggar Perda no. 6 tahun 2021 Tentang RPJMD Tahun 2021-2026.

"PAD sudah dirumuskan menjadi visi Wali Kota lewat RPJMD. RPJMD itu setiap tahun naik 5 persen PAD-nya," tuturnya.

Dalam dokumen RPJMD disebutkan pajak daerah direncanakan sebesar Rp320.988.116.136,00 pada tahun 2022 .

Namun akan menjadi sebesar Rp 432.799.555.220,00 pada tahun 2026.

Jadinya rata-rata pertumbuhan sebesar 5 persen per tahun.

Maka dari itu, kata FX Rudy, mengejar target PAD tidak bisa serta merta menaikkan PBB sebegitu besar.

"Kenaikannya tidak diambil dari kenaikan PBB dan NJOP. PBB hanya seperti yang sekarang ini. Mengambil saja yang belum membayar pajak 135 miliar itu intensifikasinya. Bukan menaikkan. Potensi yang ada digali," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved