Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Giliran Hidup Gaya Ibu Mario Dandy Dibongkar Warganet: Istri Pejabat Pajak Hidup Mewah & Hedon

Rafael Alun Trisambodo bersama istri dan anak-anaknya tinggal di kawasan elite dan memiliki beberapa rumah.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Twitter/Murtadho One
Potret sosok Ernie Meike Torondek , istri Rafael Alun Trisambodo yang suka pamer kemewahan seperti Mario Dandy, sang anak. 

Terlebih, Mario kerap memamerkan aset yang diduga milik sang ayah di media sosial.

Kendati nantinya sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN tersebut.

"Masih bisa (diusut, Red) dong. Tempusnya kan saat dia menjadi PNS," kata mantan penyelidik KPK Aulia Postiera kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, menurut Aulia, Rafael bisa terlepas dari sanksi etik Kemenkeu karena sudah tidak lagi menjadi pegawai di sana.

Namun, ketika nanti misalnya pada saat pemeriksaan ternyata kejanggalan harta kekayaan bersumber dari tindak pidana korupsi, maka Rafael bisa diusut secara pidana.

"Dia mungkin bisa lepas dari sanksi etik ketika mengundurkan diri, tapi kalau ternyata dia dapat dibuktikan melakukan korupsi saat menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak, dia tentu bisa dipidana," ujar Aulia.

Pengamat: Kekayaan Rafael Alun Tidak Sepadan dengan Jabatannya

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilacak.

Hal itu dikarenakan harta yang dimiliki tidak sesuai dengan Jabatan yang diembannya.

Adapun diberitakan Kompas.com harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni senilai Rp 56,1 miliar.

Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya. Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?" kata Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Ray melanjutkan itulah yang perlu dilacak oleh Departemen Keuangan atau KPK.

Karena masyarakat umum tidak diberi kewenangan untuk melakulan pelacakan atas hal seperti ini. 

"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka. Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara," kata Ray.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved