Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KETIKA Jenderal Bintang Dua Ditertawai, Teddy Minahasa: Ini Menghina Pengadilan, Yang Mulia

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

youtube kompas tv
Kenal di Tempat Pijat, Mengaku Jadi Istri Siri, Kesaksian Linda Pujiastuti di Sidang Teddy Minahasa 

"Ini menghina pengadilan, Yang Mulia. Coba kuasa hukum ketawa di depan sidang pengadilan," kata Teddy marah.

Teddy kemudian menjelaskan bahwa dalam percakapannya dengan Dody tidak ada narasi terkait sabu ditukar dengan tawas. Ia menekankan bahwa kata dalam chat tersebut ialah Trawas bukan tawas.

"Sekalian saja gula batu," kata penasihat hukum menimpali jawaban Teddy yang dinilainya tak nyambung.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved