KPU Diminta Abaikan Putusan PN Jakarta Pusat Karena Tak Berwenang Mengadili
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk menangani sengketa pemilu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sudah tepat.
Meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan pemilu ditunda, KPU dinilai tak perlu mengindahkannya.
"Betul, tidak perlu tahapan ditunda, karena tidak ada materi yang sesuai sebagai faktor penundaan yang diatur dalam UU Pemilu," kata Hadar kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi juga disebut sudah benar.
Namun demikian, Hadar mengingatkan, di tengah kekisruhan ini, KPU harus tetap fokus menyelenggarakan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Walau prioritas utama mereka adalah melaksakan tahapan sesuai jadwal dengan berkualitas, jujur, adil, transparan dan seterusnya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu,” ucapnya.
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk menangani sengketa pemilu.
Menurut Pasal 470 dan Pasal 471 UU tersebut, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Seharusnya bahkan sejak karena ini bukan materi yang menjadi wewenang PN, seharusnya sejak awal dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima," ujarnya.
Menurut Hadar, pada prinsipnya pemilu harus dilaksanakan tepat waktu.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E mengamanatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Memang, UU Pemilu membuka kesempatan dilakukannya penundaan pemilu dan pemilu susulan serta pemilu lanjutan.
Namun, mekanisme ini diatur secara ketat dan terbatas. Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
Selama 2 Tahun 4 Bulan Sementara, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu tak merinci perihal faktor yang menyebabkan pemilu harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan.
“Penundaan yang kemudian dilanjutkan oleh pemilu susulan atau pemilu ulang dalam UU Pemilu telah diatur secara ketat dan terbatas,” jelas Hadar.
| Tom Lembong 'Lawan Balik' dengan Laporkan Tiga Hakim ke KY dan MA, PN Jakarta Pusat Buka Suara |
|
|---|
| Jokowi dan Kaesang Bersaing dalam Bursa Calon Ketua Umum PSI, Ini Jadwal Pemilu Raya PSI |
|
|---|
| Bawaslu Siak Gelar Toa Keliling di Lokasi PSU, Cegah Pelanggaran Pemilu |
|
|---|
| INILAH 9 Kepala Daerah di Sumatera Selatan yang Tak Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari |
|
|---|
| Breaking News: Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.