KPU Diminta Abaikan Putusan PN Jakarta Pusat Karena Tak Berwenang Mengadili
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk menangani sengketa pemilu.
Oleh karena sejumlah alasan tersebut, Hadar menegaskan, KPU tak perlu menunda tahapan Pemilu 2024. Lebih lanjut, mantan komisioner KPU itu berharap putusan PN Jakpus ini tak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu.
“Bahwa akan ada atau bahkan meningkat pewacanaan penundaan pemilu mungkin saja dengan keluarnya putusan ini, tapi penundaan itu sendiri tetap tidak mempunyai dasar hukum apa pun,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
(*)
| Tom Lembong 'Lawan Balik' dengan Laporkan Tiga Hakim ke KY dan MA, PN Jakarta Pusat Buka Suara |
|
|---|
| Jokowi dan Kaesang Bersaing dalam Bursa Calon Ketua Umum PSI, Ini Jadwal Pemilu Raya PSI |
|
|---|
| Bawaslu Siak Gelar Toa Keliling di Lokasi PSU, Cegah Pelanggaran Pemilu |
|
|---|
| INILAH 9 Kepala Daerah di Sumatera Selatan yang Tak Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari |
|
|---|
| Breaking News: Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.