Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haris Azhar & Fatia Segera Disidang, Luhut Binsar: Kalau Kau Salah, Harus Siap Menghadapi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Kolase
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan segera disidang usai berkasnya telah lengkap (P21).

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berkomentar.

Menurut Luhut, jika orang dinyatakan salah, harus siap menghadapi pengadilan.

“Kita harus membuktikan kita benar atau salah.

Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya, sebagai warga negara, kalau saya salah saya siap,” ujar Luhut di Pushidrosal TNI AL, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).

“Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan, begitu, saja simpel,” kata dia lagi.

Luhut juga menampik bahwa kasus yang menjerat Haris dan Fatia sebagai upaya pembungkaman publik.

“Enggak benar. Kita kan percaya pengadilan.

Kamu percaya pengadilan enggak? Saya bilang, Anda percaya pengadilan? Ya biar pengadilan memutuskan, kalau saya salah, penjara saya, tapi kau salah, kau penjara juga.

Adil kan? Kau warga negara saya warga negara kan?” ucap Luhut.

“Jangan ada yang merasa lebih di depan undang-undang,” kata dia.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke kejaksaan, Senin ini.

Tersangka dan alat bukti kasus tersebut dilimpahkan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik telah lengkap.

Adapun tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved