Pemusnahan Pakaian Bekas Impor
Barang Bekas Impor Ilegal yang Dimusnahkan Disita dari Sebuah Gudang Kecamatan Binawidya Pekanbaru
Barang bekas ini berdasarkan keterangan pemilik barang kepada tim Kemendag didapat dari supplier yang berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU, PEKANBARU - barang bekas impor yang dimusnahkan Kementerian Perdagangan RI disita dari sebuah gudang di daerah Jalan Binawidya Kota Pekanbaru.
Ada sekitar enam truk barang bekas impor yang dimusnahkan oleh Kementrian Perdagangan RI dalam kegiatan Ekspos dan Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan pakaian bekas, Tas Bekas dan Sepatu Bekas, Jumat (17/3).
Dari enam truk tersebut ada 47 bal tas bekas, 571 bal sepatu bekas dan 112 bal pakaian bekas.
Secara total ada 730 bal barang bekas yang bernilai Rp 10 miliar yang dimusnahkan pada hari ini.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan dalam melakukan dalam melakukan pengawasan penindakan ini Kementrian Perdagangan RI dalam hal ini Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerjasama dengam sejumlah instansi.
Barang bekas ini berdasarkan keterangan pemilik barang kepada tim Kemendag didapat dari supplier yang berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Barang bekas ini dari supplier PT Kaskosi Batam yang berasal dari China.
Baca juga: Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan di Pekanbaru, Diimpor Perusahaan Asal China
Baca juga: Pemusnahan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan: Jual Barang Bekas Boleh, Impor Tidak Boleh
Zulhas menambahkan, penindakan barang bekas ini tidak mudah, banyak pelabuhan gelap jadi jalan masuk barang bekas impor ini.
Ia menghimbau kepada masyarakat menginfokan terkait peredaran barang bekas impor ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3/2023) pada pembukaan
Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tuturnya.
Ia menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.
Ia berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.
Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
Ini Kata Novel Baswedan Soal Barang Bekas Impor di Riau dan Daerah Lain, Telusuri Aliran Dana |
![]() |
---|
Menteri Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar Sesuai Perintah Jokowi |
![]() |
---|
Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan di Pekanbaru, Diimpor Perusahaan Asal China |
![]() |
---|
FOTO : Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Pemusnahan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan: Jual Barang Bekas Boleh, Impor Tidak Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.