Pemusnahan Pakaian Bekas Impor
Pemusnahan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan: Jual Barang Bekas Boleh, Impor Tidak Boleh
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hadir di Pekanbaru memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor, Jumat (17/3/2023).
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU, PEKANBARU - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hadir di Pekanbaru memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor, Jumat (17/3/2023).
Terlihat enam unit truk berisikan barang-barang bekas terparkir di depan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.
Enam truk ini berisikan pakaian- pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan Kementrian Perdagangan RI dan sejumlah instansi seperti Polri dan lainnya.
Saat melakukan peninjauan barang-barang bekas yang akan dimusnahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan bahwa penjual pakaian atau barang bekas tidak dilarang.
"Menjual barang bekas tidak dilarang, mengimpor barang bekas yang dilarang," ungkapnya disela melihat jejeran truk yang mengangkut barang bekas.

Ia menuturkan produk berupa barang bekas atau daur ulang masih diizinkan untuk dijual kemasyarakat.
Lain hal dengan produk bekas yang di impor dari luas dan dijual ke masyarakat Indonesia ada aturannya.
"Barang bekas impor ini dilarang dijual berdasarkan aturan Permendag nomor 40 tahun 2022," ungkapnya.
Menurutnya sejauh ini terkait penjual barang bekas yang masih melakukan pemasaran barang bekas impor merupakan korban.

Pemerintah dalam hal ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penjualan barang bekas impor.
Zulkifli Hasan menambahkan adanya barang impor bekas dari luar negeri telah mengganggu industri dalam negeri.
"Kita dengar banyak perusahaan garmen terpaksa men-PHK karyawan karena tertekan adanya barang impor," imbuhnya.
Selain itu barang bekas impor ini juga berbahaya bagi kesehatan.
"Saya dekat barang bekas yang mau dimusnahkan ini saja sudah bersin-bersin, tidak baik bagi kesehatan," ungkapnya.
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)
Ini Kata Novel Baswedan Soal Barang Bekas Impor di Riau dan Daerah Lain, Telusuri Aliran Dana |
![]() |
---|
Menteri Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar Sesuai Perintah Jokowi |
![]() |
---|
Barang Bekas Impor Ilegal yang Dimusnahkan Disita dari Sebuah Gudang Kecamatan Binawidya Pekanbaru |
![]() |
---|
Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan di Pekanbaru, Diimpor Perusahaan Asal China |
![]() |
---|
FOTO : Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.