Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejagung Segera Umumkan Status Hukum Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi Rp 11 T

Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Tribunnews / Irwan Rismawan
Kejagung Segera Umumkan Status Hukum Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi Rp 11 T 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung segera menetapkan status hukum Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 11 triliun.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar target penyelesaian kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Menurut Febrie, penyidik Kejaksaan Agung tengah fokus pada dua hal.

Pertama, pemberkasan lima tersangka korupsi tower BTS pada kasus BAKTI Kominfo.

Kedua, melakukan gelar perkara dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.

Terlebih dalam kasus ini menteri asal NasDem itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.

"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Kerugian Negara

Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved