Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejagung Segera Umumkan Status Hukum Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi Rp 11 T

Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Tribunnews / Irwan Rismawan
Kejagung Segera Umumkan Status Hukum Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi Rp 11 T 

"Belum selesai (penghitungan kerugian negara). Kita gandeng BPKP," katanya.

Gelar Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjanjikan bakal ada gelar perkara dalam waktu dekat.

Dari gelar perkara itu, tim penyidik akan menentukan status Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus ini.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.

Kejaksaan Agung kian gencar mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.

Di antara bukti-bukti yang telah diperoleh, terdapat pengembalian uang setengah miliar rupiah dari Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate.

Meski pengembalian uang itu berkaitan dengan peran Johnny G Plate sebagai menteri, tim penyidik masih mengejar bukti lain untuk bisa menetapkannya sebagai tersangka.

"Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka. Ini alat bukti pasti menunjukkan perbuatan dia. Nah itu yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).

Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga sudah memegang dokumen-dokumen yang ditanda tangani Johnny G Plate terkat posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS ini

Namun, menurut Febrie, masih diperlukan alat bukti lain yang lebih signifikan menunjukkan keterlibatan sang Menkominfo dalam rasuah proyek strategis nasional ini.

"Secara formal ada ya (dokumen yang ditanda tangani). Tetapi ini kan harus ditunjukkan keterkaitan dengan kejahatannya," katanya.

Setelah alat-alat bukti dirasa cukup, status Johnny G Plate dalam perkara ini akan ditentukan melalui gelar perkara di internal Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Perlu gelarlah (untuk menentukan status Johnny Plate)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan, sebelum Lebaran Status Hukum Johnny G Plate Sudah Jelas.

(*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved