Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Abaikan Surat Kapolri, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Beredar isu jika Brigjen Endar didepak Firli dari KPK lantara tak bisa menentukan tersangka dalam proyek Formula E yang digarap Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Abaikan Surat Kapolri, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/4/2023).

Laporan itu dilayangkan oleh Brigjen Endar Priantoro yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.

Brigjen Endar menilai Firli Bahuri melanggar kode etik lantaran mendepaknya dari KPK.

Padahal Kapolri telah memperpanjang penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.

Beredar isu jika Brigjen Endar didepak Firli dari KPK lantara tak bisa menentukan tersangka dalam proyek Formula E yang digarap Anies Baswedan.

Untuk melawan Firli, Endar pun membawa sejumlah berkas untuk melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.

Firli dilaporkan karena mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret kemarin.

Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar dari Direktur Penyelidikan.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK.

Endar mempersoalkan sikap pimpinan KPK yang dinilai mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal bintang empat itu dua kali menerbitkan surat yang menyatakan Endar tetap bertugas di KPK.

Surat pertama terbit 29 Maret, menjawab permintaan Firli agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi saat itu, Karyoto mendapat promosi jabatan di Polri.

Banyak pihak melihat langkah ini sebagai siasat Firli mendepak keduanya dari KPK.

Dalam surat itu, Sigit menyatakan, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sementara Endar melanjutkan tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved