Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Abaikan Surat Kapolri, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Beredar isu jika Brigjen Endar didepak Firli dari KPK lantara tak bisa menentukan tersangka dalam proyek Formula E yang digarap Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Abaikan Surat Kapolri, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas 

Ia meminta arahan jenderal bintang empat itu terkait keputusan pimpinan lembaga antirasuah yang mendepaknya.

Menurut Endar, Listyo memerintahkan Endar tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini,” ujar Endar.

Duga Firli Langgar Etik

Endar menduga, penerbitan surat penghadapan kembali yang ditandatangani Firli Bahuri dan surat pemberhentian dengan hormat oleh Cahya melanggar etik.

Menurutnya, mereka mengabaikan surat tugas dari Kapolri.

Keduanya dinilai tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Endar ingin Dewas menguji apakah dua surat yang mengubah garis nasibnya itu sesuai dengan kode etik dan prosedur di KPK.

Diterima Ia juga ingin menguji apakah memang terdapat rapat evaluasi oleh pimpinan mengenai kinerjanya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ia memandang Dewas sebagai lembaga yang independen.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," tutur Endar.

Adapun KPK, melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menyebut, Endar diberhentikan karena lembaga antirasuah tidak mengusulkan atau meminta kepada Polri polisi itu tetap menjadi Direktur Penyelidikan.

Hal ini membuat surat perintah dari Kapolri dimentahkan.

Terkait hal ini, Endar menyebut masa penugasannya di KPK selalu diperpanjang oleh Kapolri setiap setahun sekali selama tiga tahun terakhir.

“Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar.

Terpisah, Ketua Dewas KPK, Tumpak hatorangan Panggabean mengaku telah menerima aduan Endar.

Saat ini, Dewas tengah mempelajari aduan tersebut.

“Ya sudah (diterima), masih dipelajari,” kata Tumpak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved