Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Masih Ingat Camat Lecehkan Siswa Magang di Pelalawan? Hakim Sudah Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara

Mantan Camat Pangkalan Lesung itu sudah divonis hakim dalam perkara yang menjeratnya, Senin (3/4/2023) lalu

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Mantan Camat Pangkalan Lesung SW saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Pelalawan beberapa waktu lalu. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masih ingat camat di Pelalawan yang lecehkan siswa magang?

Kini pria berinisial SW yang sudah jadi mantan Camat Pangkalan Lesung itu sudah divonis hakim dalam perkara yang menjeratnya, Senin (3/4/2023) lalu.

Mantan camat di Pelalawan itu divonis oleh majelis hakim PN Pelalawan setelah menjalani persidangan beberapa kali sejak ditangkap pada Bulan Agustus 2022 lalu.

SW duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencabuli seorang siswi magang di kantor Camat Pangkalan Lesung beberapa waktu lalu.

Hanya saja hukuman yang diberikan hakim sangat rendah dan turun jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada persidangan sebelumnya.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan pekerja di pengadilan yakni Benny Arisandi SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan.

Ia didampingi hakim anggota Alvin Nurlouis SH MH dan Yolanda Sinaga SH MH.

"Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sidang putusannya pada Senin lalu," terang Humas PN Pelalawan, Jetha Tri Dharmawan SH MH kepada Tribunpekanbaru.com , Rabu (5/4/2023).

Jetha merincikan, dalam putusan hakim terdakwa SW dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan wewenang yang timbul dari memanfaatkan kerentanan dan kesetaraan memaksa untuk berbuat cabul dengannya.

Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU. Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada SW selama 2 tahun.

Ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa SW tetap ditahan dan vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Vonis hakim itu berbeda jauh dengan tuntutan JPU Kejari beberapa waktu lalu.

JPU menuntut cama cabul itu dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved