Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan dengan Linda, Teddy Minahasa: Pasti Saya Pulang Tinggal Nama
Dikatakan Teddy Minahasa, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain mengunjungi pabrik sabu di Taiwan yang banyak diisi oleh mafia.
Dalam nota pembelaannya itu, Teddy Minahasa masih terus berusaha menyangkal bahwa dirinya menjadi dalang peredaran sabu seberat 5 kg yang ditukar dengan tawas.
Teddy Minahasa menyatakan demikian karena hal tersebut didukung dengan keterangan empat saksi sebelumnya yang menyatakan bahwa tidak ada penukaran sabu dengan tawas.
Empat saksi yang dimaksud adalah Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, jurnalis Jontra Manvi Bhara, dan pengacara Jasman.
"Saat proses pemusnahan dan tidak ditemukan unsur tawas yang dimusnahkan semuanya adalah sabu," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sampai saat terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mendapat laporan atau komplain dari internal maupun eksternal tentang adanya peristiwa penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.
Karena hal tersebut, Teddy Minahasa menjadi heran mengapa penyidik mudah percaya pada keterangan dari tersangka Syamsul Ma'arif.
"Mengapa penyidik mudah mempercayai keterangan tersangka Syamsul Ma'arif, yang mengklaim telah melakukan penukaran barang bukti dengan tawas," ungkap Teddy.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
| 35 Soal Tes Kompetensi Mitra BPS Tahun 2025, Soal Tes 2025 Sebagai Sarana Latihan Sebelum Diuji |
|
|---|
| Bongkar Drainase karena Proyek Tak Dibayar Pemkot Pekanbaru, Kontraktor: Itu Hak Saya |
|
|---|
| 60 Soal Psikotes Kerja Disertai Kunci Jawaban Terbaru 2025, Relevan dengan Tes yang Akan Diikuti |
|
|---|
| 20 Contoh Soal Studi Kasus PPG 2025 dan Kunci Jawaban, Sebagai Sarana Latihan dan Sangat Relevan |
|
|---|
| Kronologi Iptu LLN Digerebek Berduaan dengan Istri Rekannya di Asrama Polisi di Rambah Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terdakwa-peredaran-narkotika-irjen-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati.jpg)