Kiai Wildan Mashuri Amin Pantas Dihukum Mati, Korbannya Jadi 22 Santriwati
Para korban Kiai Wildan Mashuri Amin adalah santriwati dan alumni Ponpes Al-Minhaj, Kecamatan Bandar di Batang, Jawa Tengah.
Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.
Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.
Setelahnya, Wildan melakukan kekerasan seksual kepada para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujar dia.
Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019. Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
(*)
| PT Telkom Riau dan DT Peduli Riau Resmikan Sarana Air Bersih untuk Ponpes Badrul Islam |
|
|---|
| Pimpin Upacara Hari Santri Nasional, Ini Pesan Wali Kota Dumai Paisal |
|
|---|
| MUI Pekanbaru Kecam 'Pemalakan' PBB Terhadap Pesantren |
|
|---|
| Forum Pondok Pesantren Riau Keluhkan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan di Pesantren |
|
|---|
| Kanwil Kemenag Provinsi Riau Mencatat Sebanyak 545 Ponpes Tersebar di Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/oknum-kiai-cabul-di-batang-setubuhi-belasan-santriwati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.