Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kiai Wildan Mashuri Amin Pantas Dihukum Mati, Korbannya Jadi 22 Santriwati

Para korban Kiai Wildan Mashuri Amin adalah santriwati dan alumni Ponpes Al-Minhaj, Kecamatan Bandar di Batang, Jawa Tengah. 

Istimewa
Kiai Wildan Mashuri Amin Pantas Dihukum Mati, Korbannya Jadi 22 Santriwati 

Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.

Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.

Setelahnya, Wildan melakukan kekerasan seksual kepada para santriwatinya.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujar dia.

Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019. Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved