Tak Terima Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding, Ini Kata Kapolda
Selain itu, ada beberapa pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu terhadap Achiruddin Hasibuan.
Dijelaskannya, Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.
"(Hal lain) yang memberatkan karena sudah ada empat kali pelanggaran disiplin yang satu pelanggaran kode etik nah ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan," katanya.
Dudung tidak menjelaskan rinci jenis pelanggaran Achiruddin Hasibuan selama ini.
Pelanggaran itu dilakukannya pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.
"Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan pada Selasa (2/5/2023) pukul 10.00-12.50 WIB.
Kemudian sidang dilanjutkan 1 jam 30 menit dan baru selesai pukul 16.30 WIB.
Saat keluar dari gedung Bid Propam menuju gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, mantan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut itu tidak mengucapkan satu kata pun.
Walaupun sebelumnya sempat menyatakan agar keadilan berjalan dan cukup dia saja yang merasakan.
Achiruddin Hasibuan juga harus menjalani pemeriksaan lain terkait pidana umum yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka, gratifikasi dan TPPU, serta tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
(*)
| 6 Tulang Rusuk Elida Delviana Patah Ditabrak Polisi, Kapolda Tahan Tangis Saat Jenguk Korban |
|
|---|
| Kronologi dan Identitas Polisi yang Tabrak Elida Delviana, 3 Personel Polda Sumut Ditahan |
|
|---|
| Cara Licik Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri, Terbongkar karena GPS |
|
|---|
| Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri Saat Liburan di Lampung, Ajak 3 Pecatan Polisi |
|
|---|
| Nasib Akhir Brigadir Bayu, Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah Sebesar Rp 4,7 Milyar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.