Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2023

Bawaslu Pertanyakan 3.714 Dinyatakan TMS Pada Pleno Pemilih Sementara Perbaikan

Saat pleno itu, Bawaslu meminta KPU menjelaskan apa yang menyebabkan pemilih TMS yang berjumlah 3.714 tersebut. 

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Internet
Ilustrasi. Pemilihan Umum 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mempertanyakan 3.714 warga Pekanbaru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dalam Rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Pekanbaru,Kamis (11/05/2023) malam.

Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, selain menyoroti banyaknya pemilih TMS, lembaga pengawas Pemilu itu juga mempertanyakan banyaknya pemilih baru. 

Kata Rizqi, saat pleno itu, Bawaslu meminta KPU menjelaskan apa yang menyebabkan pemilih TMS yang berjumlah 3.714 tersebut. 

Kata Rizqi, KPU menjabarkan pemilih TMS tersebut atas permintaan Bawaslu

"TMS ada yang Meninggal, Ganda, di bawah Umur, Pindah Domisili, TNI, Polri, serta salah penempatan TPS,"ujar Rizqi, Jumat (12/5/2023). 

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU menjelaskan soal pemilih baru yang cukup banyak, apakah murni karna tanggapan masyarakat. Sebab, pada pleno DPSHP ini, jumlah pemilih baru cukup meningkat. 

"KPU menjawab bahwa sekitar 6 ribu merupakan pemilih yang tercecer karena di TMS kan salah penempatan TPS. Saat penyusunan DPS kemudian di DPSHP dijadikan pemilih baru,"ujarnya. 

Di dalam pleno malam tadi, Bawaslu menyampaikan masih ada pemilih salah penempatan TPS dan yang meninggal dunia ada dalam DPSHP.

"Bawaslu meminta agar saat penyusunan DPSHP akhir mencermati dan memperbaiki data ini,"ujar Rizqi.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved