OTT Kadiskes Kampar
Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Resmi Jadi Tersangka Usai Kena OTT, Ditahan di Polda Riau
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr ZD Kepala Puskesmas Sibiruang, MR resmi menyandang status tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr ZD resmi menyandang status tersangka.
Tak hanya dirinya, Kepala Puskesmas Sibiruang, MR, juga menyandang status yang sama.
Penyematan status tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat (12/5/2023) malam.
Penangkapan ini, terkait dengan pungutan liar (Pungli) sejumlah uang yang dilakukan dr ZD kepada para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.
Usai tertangkap, dr ZD dan MR dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
"Sudah (tersangka) keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5/2023).
Lanjut Teguh, kedua tersangka langsung ditahan di Polda Riau.
"Terhitung hari (Sabtu) kemarin, kita sudah lakukan penahanan (terhadap kedua tersangka)," papar Teguh.
Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar.
"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.
Akibat perbuatannya, dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Hal ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengakuan dari Kadiskes Kampar terkait Pungli yang dilakukannya.
"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau," papar Nandang.
Dibeberkan Nandang, dalam OTT ini, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp85 juta diduga hasil pungli.
Diterangkannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada Pungli yang dilakukan oleh Kadiskes Kampar.
"Pada Jumat kemarin, tim Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Pungli terhadap para kepala puskesmas. Berdasarkan informasi tersebut tim menuju ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya," sebut Nandang.
Lanjut dia, hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa Pungli ternyata benar terjadi.
Pungli dikoordinir oleh MR, seorang kepala puskesmas di Kampar.
Setelah uang terkumpul, MR berangkat ke rumah dr ZD.
"Tim membuntuti yang bersangkutan, saat tiba di kediaman saudara ZD, saudara MR menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Keduanya langsung diamankan," terang Nandang.
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini memaparkan, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Riau untuk proses introgasi lebih lanjut.
Selain keduanya, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar saudara ZD, kemudian diperintahkan saudara MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut," papar Kabid Humas.
Nandang menyebut, besaran uang yang dipungut dari para kepala puskesmas, nilainya bervariasi. Antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Namun saat dr ZD diamankan beserta uang Pungli, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia menyetor.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pungli untuk Urus Perkara JKN, Kadiskes Kampar yang Kena OTT Kerap Minta 10 Persen dari Kapus |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Sering Ingatkan Diskes Kampar Hati-Hati Pungli Sebelum OTT |
![]() |
---|
Fakta Kadiskes Kampar Kena OTT Karena Pungli, Ada Kaitan dengan Bantuan Dana JKN untuk Puskesmas |
![]() |
---|
Terjerat OTT Polda Riau karena Pungli Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Terancam Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Kadiskes Kampar Ngaku Kumpulkan Uang Pungli Dari Kepala Puskesmas untuk Ngurus Kasus di Polda Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.