Sempat Bikin Geger, PDGI Bali Buka Suara Soal Keanggotaan Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi
Sempat geger beberapa waktu lalu, okdun dokter gigi di Bali buka praktik aborsi ilegal, kini Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali buka suara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat geger beberapa waktu lalu, okdun dokter gigi di Bali buka praktik aborsi ilegal, kini Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali buka suara.
PDGI Bali membenarkan Ketut AW, sebelumnya disebut KAW (53), dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal telah mengantongi ijazah kedokteran.
Hanya saja, semenjak lulus, Ketut AW tidak pernah terdaftar sebagai anggota PDG Bali dan mengurus surat tanda registrasi (STR) untuk mendapat surat izin praktik sebagai dokter gigi.
"Ketut AW memang benar dokter gigi lulusan dari perguruan tinggi atau universitas yang diakui oleh pemerintah tetapi tidak terdaftar sebagai Anggota PDGI di cabang manapun di PDGI Wilayah Bali," kata Ketua PDGI Bali Agus Sundia Atmaja, dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/5/2023).
"Ketut AW tidak pernah mengurus dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter gigi," sambung dia.
Atmaja menegaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Ketut AW tidak ada sangkut pautnya dengan PDGI Bali.
Kendati demikian, pihaknya mendukung Polda Bali yang telah membongkar kasus ini sehingga yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.
Apalagi, Ketut AW sudah dua kali masuk penjara karena terlibat dalam kasus serupa.
"PDGI Wilayah Bali bersikap sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum dalam penegakan hukum atas apa yang telah dilakukan oleh Ketut AW melakukan Aborsi Ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Pihaknya mengeluarkan pernyataan resmi dalam kasus ini untuk meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang mempertanyakan status akademik Ketut AW.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial KAW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).
Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati KAW sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.
Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.
Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1.338 orang.
| Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Tidak Bisa Mengembalikan Masa Depan Anak Saya |
|
|---|
| Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Akan Ajukan Banding, Tak Sejalan dengan Fakta Persidangan |
|
|---|
| PENGAKUAN Pasien Bidan Aborsi, Ada Tenaga Medis, PNS, Mahasiswi yang Minta Kuret, Rasanya Sakit |
|
|---|
| Bidan Aborsi Buka Suara, Pasiennya sudah 120 orang, Ada PNS dan Mahasiswi, Tarifnya sampai Rp 4 Juta |
|
|---|
| Kejadian Tak Biasa di Padang, Perselingkuhan dan Aborsi Terungkap setelah Seorang Warga Kesurupan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.