Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ingat! Bacaleg Mantan Napi Harus Umumkan Diri di Media Massa, Begini Penjelasan KPU Riau

Aturan tentang bacaleg mantan napi tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023, demikian kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, aturan tentang bacaleg mantan napi tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik di Riau ada yang merupakan mantan narapidana (napi), mereka ini ketika maju jadi caleg punya syarat khusus sesuai aturan KPU.

Memang sampai saat ini berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 sampai kini masih diverifikasi KPU.

Diyakini ada beberapa Bacaleg yang merupakan mantan narapidana.

Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus dikonfirmasi soal napi maju di Pemilu mendatang, mengatakan, aturan tentang itu tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023.

Di dalam PKPU itu dijelaskan di dalam tiga pasal.

" Dasar hukum untuk kasus tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023," ujar Firdaus, Selasa (20/06/2023).

Pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif.

Hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.

Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.

Surat itu menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved