Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ingat! Bacaleg Mantan Napi Harus Umumkan Diri di Media Massa, Begini Penjelasan KPU Riau

Aturan tentang bacaleg mantan napi tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023, demikian kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, aturan tentang bacaleg mantan napi tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023. 

Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

" Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi bacaleg yg diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yg diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media," ujar Firdaus.

Ditanya apakah sejauh ini ada Bacaleg yang menyertakan syarat pengumuman tersebut, Firdaus menyebut sampai kini masih proses pemeriksaan berkas.

"Datanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti tanggal 24 dan 25 Juni ini, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke parpol," jelas Firdaus.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved