1. Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari
2. Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon
3. Bidang III Konservasi
4. Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut
5. Bidang V Instrumen dan Informasi.
Dalam SK Menter LHK itu dijuga dijelaskan 15 kegiatan aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu:
1. Pengurangan laju deforestasi lahan mineral,
2. Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove
3. Pengurangan laju degradasi hutan-hutan lahan mineral
4. Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove
5. Pembangunan hutan tanaman
6. Pengelolaan hutan lestari
7. Rehabilitasi dengan rotasi
8. Rehabilitasi non-rotasi
9. Restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut
10.Rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang;
11 Konservasi keanekaragaman hayati
12.Perhutanan sosial
13.Introduksi replikasi ekosistem,
14.Ruang terbuka hijau, dan ekoriparian
15.Pengembangan dan konsolidasi hutan adat,
15.Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. (*)