Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta Baru Inses Ayah Dan Anak di Banyumas Lebih Mengerikan

Setiap bayi yang dilahirkan putrinya, E (26) dikubur hidup-hidup sebagai tumbal pesugihan begitu bayi itu lahir.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rudi (57) pelaku inses dan pembunuh tujuh bayi hasil insesnya dengan anak kandungnya E (25). 

Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.

Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved