Fakta Baru Inses Ayah Dan Anak di Banyumas Lebih Mengerikan
Setiap bayi yang dilahirkan putrinya, E (26) dikubur hidup-hidup sebagai tumbal pesugihan begitu bayi itu lahir.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rudi (57) pelaku inses dan pembunuh tujuh bayi hasil insesnya dengan anak kandungnya E (25).
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(*)
Baca Juga
| Rocky Gerung Sorot Gaya Komunikasi Purbaya: Mungkin Beliau Sedang Kejar 2029 Untuk Capres |
|
|---|
| Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp200 Miliar, Roy Suryo: 10 Kali dari Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 242 243 244 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas PLB-K7-01 |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 237-238 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Tugas Uji Kompetensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rudi-bunuh-tujuh-bayi-hasil-inses-dengan-anak-kandungnya-e.jpg)