Tribun
Ketua Majelis Komisi , Yudi Hidayat, S.E., M.Si., dengan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi,Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum.dan Ukay Karyadi, S.E., M.E.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35ayat (1) UU 20 Tahun 2008dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah), serta memerintahkan Terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan ratus lima hektar) yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk melakukan Addendum Perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 agar tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.