Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN

BREAKING NEWS : 5 Anak dan Satu Menantu Eks Kepala Kanwil BPN Riau Menolak Bersaksi di Persidangan

Anak-anak dan menantu eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), M Syahrir, menolak untuk bersaksi di persidangan, Senin (24/7/2023)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Anak-anak dan menantu eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), M Syahrir, menolak untuk bersaksi di persidangan, Senin (24/7/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anak-anak dan menantu eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), M Syahrir, menolak untuk bersaksi di persidangan, Senin (24/7/2023) pagi.

Hal ini disampaikan mereka saat hadir secara virtual atau lewat skema video conference dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, Syahrir merupakan terdakwa kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun 5 anak terdakwa Syahrir, Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, Verdiansyah dan seorang menantunya Deni Marzuki, kompak menyatakan menolak untuk bersaksi.

Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, menanyakan kesediaan anak dan menantu Syahrir satu persatu.

Termasuk mempertanyakan soal hubungan kekeluargaan mereka dengan terdakwa Syahrir.

Alhasil, para anak dan menantu Syahrir sama-sama menyatakan menolak untuk bersaksi karena ada hubungan kekeluargaan.

"Bersedia jadi saksi?," tanya hakim.

"Kami mundur Yang Mulia, karena ada hubungan kekeluargaan," jawab mereka.

Hakim juga menanyakan soal kebenaran keterangan yang mereka berikan dalam BAP saat diperiksa KPK.

Mereka menyatakan jika keterangan yang mereka berikan, benar adanya.

Terkait hal ini, terdakwa Syahrir pun tak keberatan. Alhasil, mereka pun dipersilakan oleh hakim untuk meninggalkan video conference via zoom tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved