Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Sekda Siak Tegaskan Penerima Gaji dari APBD Dilarang Kampanye Pileg Sebelum Tuntas Mundur

Sekda Siak Arfan Usman kecewa dengan sikap sejumlah ASN dan tenaga honorer yang tebar pesona sebagai Bacaleg

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
tribunpekanbaru.com
Sekda Siak Arfan Usman kecewa dengan sikap sejumlah ASN dan tenaga honorer yang tebar pesona sebagai Bacaleg 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak kecewa dengan sikap sejumlah ASN dan tenaga honorer yang tebar pesona sebagai Bacaleg menggunakan baliho, spanduk dan kalender.

Pasalnya, mereka masih aktif dan administrasi pengunduran diri masih dalam proses.

“Penerima penghasilan atau gaji dari APBD dilarang kampanye dengan medium apapun sampai benar-benar dinyatakan berhenti atau pensiun. Jika dilakukan sedangkan dia masih aktif, jelas melanggar aturan dan masyarakat bisa melaporkannya,” kata Sekda Siak, Arfan Usman, Kamis (27/7/2023).

Ia menjelaskan, penerima penghasilan dari APBD tersebut adalah ASN, tenaga honorer, penghulu kampung dan perangkatnya.

Ia juga telah mengetahui ada tiga orang ASN, tiga orang penghulu kampung dan beberapa honorer maju di Pileg 2024 mendatang.

“ASN dan penghulu kampung ini memang sudah mengajukan pensiun atau pengunduran diri, namun ada yang belum selesai sehingga mereka masih aktif sebagai ASN atau penghulu,” katanya.

Sekda menegaskan, selama belum tuntas administrasi pensiun dan pengunduran diri yang bersangkutan, dipastikan masih menerima gaji dari APBD. Selama itu pula, kata Sekda, mereka belum boleh kampanye menggunakan baliho, spanduk, kalender, di media massa, media sosial atau medium apapun.

“Bagi ASN dan honorer, beserta penghulu kampung yang masih aktif melakukan kampanye, itu merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji," ujarnya.

"Saya meminta kepada ASN, honorer dan penghulu kampung yang masih aktif untuk tidak memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye,” lanjutnya.

Sekda memastikan sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran kepada ASN, honorer dan penghulu kampung untuk tidak berpolitik praktis.

Bagi yang ingin ikut politik wajib mengundurkan diri.

“Surat edaran itu sudah diketahui oleh seluruh perangkat, surat itu bukti ketegasan Pak Bupati agar ASN, honorer dan penghulu kampung beserta perangkatnya menjaga netralitasnya,” katanya.

Data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, ASN yang mengajukan pengunduran diri karena Pileg 2024 adalah Wan Ibrahim Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Siak.

Suparmin, Penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Siak serta Budi Yuwono, Camat Kerinci Kanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved