Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti oleh JPU KPK Saat Sidang Lanjutan
Eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir dikonfirmasi sejumlah barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, dikonfirmasi sejumlah barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/7/2023).
M Syahrir, merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Syahrir, mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang diketuai hakim Salomo Ginting, dengan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi ini, JPU KPK mempertanyakan pengetahuan Syahrir terkait beberapa barang bukti yang sudah diamankan penyidik.
Seperti bukti setor dan tarik tunai bank dengan berbagai minimal. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sebagian besar, Syahrir mengaku tahu dengan bukti tersebut.
Namun, ada beberapa bukti yang diamankan menurut Syahrir, tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN. Atau dalam artian, sebelum dirinya menjabat.
"Ini saya belum jadi Kakanwil," ucap Syahrir menjawab pertanyaan JPU KPK.
"Iya, jawab tahu atau tidak saja. Itu biar menjadi pertimbangan kami," kata JPU KPK.
Tak hanya masalah uang, JPU KPK juga mengonfirmasi soal akta jual beli tanah, lahan dan bangunan, kendaraan, dan lain-lain.
Sebagaimana dakwaan JPU KPK, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya.
Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V.
PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.
M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di antaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.
Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta.
Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.
Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar.
Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.
Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta.
Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa.
PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Di antaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.
JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
TribunBreakingNews
Running News
Kasus Suap di Riau
Kakanwil BPN Riau terima suap
Tribunpekanbaru.com
| Kasus Dugaan Suap Terdakwa Eks Kepala Kanwil BPN Riau, Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Pekan Depan |
|
|---|
| Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kakanwil BPN Riau Kembali Disidang Hari Ini |
|
|---|
| Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap |
|
|---|
| Selain Anak dan Menantu, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Juga Tolak Bersaksi di Sidang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.