Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN
Kasus Dugaan Suap Terdakwa Eks Kepala Kanwil BPN Riau, Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus suap dengan terkdawa eks kepala BPN Riau akan dilanjutkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA), beres diperiksa, Senin (31/7/2023).
Pemeriksaan M Syahrir sebagai terdakwa dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Usai sidang, hakim ketua Salomo Ginting, dengan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi, mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
Agendanya, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaan selesai, kita tinggal menunggu tuntutan dari penuntut umum," kata hakim ketua.
"Izin Yang Mulia, kami akan mencoba membacakan tuntutan pada 11 Agustus 2023," ucap JPU KPK.
Hakim ketua, menyebut jika pada waktu itu telah ada kegiatan dalam rangka menyambut HUT Mahkamah Agung (MA) dan Kemerdekaan RI.
"Kita tunda seminggu dulu, nanti kalau belum mencukupi (tuntutan belum rampung, red), silakan kabari lewat elektronik. Biar ditunda seminggu seminggu," jelas hakim.
Dalam sidang kali ini, terdakwa M Syahrir dikonfirmasi sejumlah barang bukti oleh JPU KPK.
Terdakwa Syahrir, mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di tahanan KPK.
JPU KPK mempertanyakan pengetahuan Syahrir terkait beberapa barang bukti yang sudah diamankan penyidik.
Seperti bukti setor dan tarik tunai bank dengan berbagai minimal. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sebagian besar, Syahrir mengaku tahu dengan bukti tersebut.
Namun, ada beberapa bukti yang diamankan menurut Syahrir, tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN. Atau dalam artian, sebelum dirinya menjabat.
"Ini saya belum jadi Kakanwil," ucap Syahrir menjawab pertanyaan JPU KPK.
"Iya, jawab tahu atau tidak saja. Itu biar menjadi pertimbangan kami," kata JPU KPK.
Tak hanya masalah uang, JPU KPK juga mengonfirmasi soal akta jual beli tanah, lahan dan bangunan, kendaraan, dan lain-lain.
Sebagaimana dakwaan JPU KPK, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.
M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.
Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.
Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.
Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.
JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
| Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti oleh JPU KPK Saat Sidang Lanjutan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kakanwil BPN Riau Kembali Disidang Hari Ini |
|
|---|
| Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap |
|
|---|
| Selain Anak dan Menantu, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Juga Tolak Bersaksi di Sidang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.