Sidang Narkoba di Bengkalis
Bos Sabu Fauzan Divonis 12 Tahun Penjara, JPU Tegas Lakukan Banding Putusan PN Bengkalis
PN Bengkalis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap bos pengendali sabu bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent, sebelumnya dituntut hukuman mati
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Dua orang tersebut berinisial AM dan ABD dan berhasil mengamankan ABD.
Kemudian hasil pemeriksaan ABD inilah terungkap nama Fauzan alias Vincent dan melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankannya.
Saat pemeriksaan terungkap barang haram yang diamankan tersebut dibeli oleh Fauzan dari seorang warga malaysia bernama Uncle Jack, transaksi pembelian dilakukan melalui transfer dilakukan Fauzan dari berbagai rekening kepada Uncle jack.
Selain itu Fauzan alias FA ternyata juga Miliki Aset Besar.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspose kasus di Jakarta, pada September 2022 lalu, menyatakan para sindikat narkoba tersebut bekerja untuk tersangka FA alias V yang telah ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pulau Bali.
FA sendiri diduga memiliki sejumlah aset yang besar dari hasil perdagangan narkoba antar negara Malaysia-Indonesia.
Brigjen Krisno menjelaskan, total aset yang telah disita dari FA sebesar Rp 50 miliar.
Adapun aset tersebut dimiliki dalam bentuk 6 unit mobil mewah di antaranya merek Jaguar dan Mercedes serta Toyota Fortuner, Honda Jazz dan Ertiga.
Selain itu, aset FA juga ada dalam bentuk 5 unit motor gede.
Empat di antaranya merek Harley Davidson.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa properti yang diyakini dimiliki FA dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.
Ada sebanyak 46 aset properti bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung.
Brigjen Krisno menjelaskan, total aset yang telah disita dari FA sebesar Rp 50 miliar.
Adapun aset tersebut dimiliki dalam bentuk 6 unit mobil mewah di antaranya merek Jaguar dan Mercedes serta Toyota Fortuner, Honda Jazz dan Ertiga.
Properti itu diatasnamakan dengan orang lain. Juga atas nama rekan dan keluarganya.
"Selain itu, kita sudah blokir sejumlah rekening senilai Rp 6,3 miliar,” kata Brigjen Krisno ketika itu.
Menurut Brigjen Krisno, FA juga diduga mengelabui kekayaannya dengan cara membuka usaha restoran.
“Diduga untuk menyamarkan sumber pendapatannya seolah-olah sah,” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.